Apakah Anda sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19? Atau masih bertanya-tanya tentang keefektifannya. Scopindo Media Pustaka merangkumnya untuk Anda semua.
Hingga saat ini, pandemi virus Corona belum juga berakhir dan masih “betah” tinggal. Untuk menekan adanya penyebaran yang kian merajalela, pemberian vaksin Covid-19 mulai dilakukan. Lantas, apakah Anda sudah mengenali apa itu vaksinasi Covid-19?
Apa Itu Vaksinasi Covid-19?
Secara umum, vaksinasi merupakan pemberian vaksin dalam rangka meningkatkan kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terkena penyakit, tidak menimbukan efek yang serius dan tidak menjadi sumber penularan. Vaksinasi Covid-19 ini diberikan guna untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar masyarakat jadi lebih produktif dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Sebagian dari Anda, mungkin memiliki pertanyaan, lalu, bagaimana resikonya jika tidak melakukan vaksinasi Covid-19?
Secara medis, vaksinasi yang bertujuan untuk memperkebal secara spesifik terhadap suatu penyakit tertentu. Tentu, apabila seseorang tidak mendapatkan vaksinasi, maka ia tidak akan memiliki kekebalan spesifik.
Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19, orang dewasa/lansia yang tidak mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap sesuai jadwal serta kesehatan kesehatan maka akan rentan tertular dan jatuh sakit akibat COVID-19
Siapa Sasaran Vaksin dan Kapan Pelaksanaannya?
Sasaran vaksin adalah kelompok prioritas penerima vaksin, yaitu WNI yang diberikan lebih dari 18 tahun. Sedangkan untuk penduduk yang berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
Untuk pelaksanaannya, saat ini dibagi menjadi 4 tahap, antara lain:
- Tahap 1, dilakukan oleh sasaran prioritas yaitu tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang berusia 18 tahun ke atas. NAKES (Tenaga Kesehatan) diprioritaskan terlebih dahulu karena tenaga kesehatan dan tenaga penunjang lain yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan serta petugas layanan publik merupakan kelompok berisiko tinggi tertular Covid-19, karena dalam bekerja langsung dengan pasien/ masyarakat banyak.
- Tahap II, dilakukan oleh kelompok lansia (diatas 60 tahun) dan petugas pelayanan publik seperti TNI/Polisi, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya. Lansia menjadi prioritas kedua setelah NAKES (Tenaga Kesehatan) karena lansia merupakan kelompok berisiko tinggi mengalami keparahan bahkan kematian jika terinfeksi COVID-19.
- Tahap III, dilakukan oleh kelompok prioritas masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, yang berusia 18 tahun ke atas dan masyarakat lainnya dari kelompok prioritas yang dilakukan vaksinasi pada tahap I dan tahap II
Bagaimana Dengan Dosis Vaksin yang Boleh Diberikan?
Dosis dan cara pemberian harus sesuai dengan rekomendasi setiap jenis vaksin COVID-19. Jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi saat ini adalah vaksin Sinovac dan Astrazeneca. Vaksin Sinovac telah mendapatkan predikat halal dari MUI sedangkan vaksin Astrazeneca ditetapkan bahwa penggunaannya diperbolehkan (mubah) karena pada kondisi darurat.
Dosis yang disarankan untuk vaksin Sinovac yaitu 2 dosis dengan pemberian antar dosis yaitu 28 hari, dan tiap dosis sebanyak 0,5 ml. Sedangkan untuk dosis vaksin Astrazeneca yaitu 2 dosis dengan pemberian antar dosis yaitu 12 minggu, dan tiap dosis sebanyak 0,5 ml.
Siapa Saja yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan Melaksanakan Vaksinasi?
Tentu, vaksin akan diberikan kepada mereka yang sehat, namun ada beberapa kelompok yang tidak diperbolehkan melaksanakan dan mendapatkan vaksinasi, antara lain :
- Orang yang sedang demam, suhu badan lebih dari 37,5 derajat Celcius
- Orang dengan hipertensi yang tidak terkontrol
- Orang yang mengalami alergi berat setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (dosis 1)
- Orang yang sedang hamil
- Orang yang penyakitnya mengidap autoimun, seperti asma dan lupus
- Orang yang sedang mendapatkan pengobatan untuk gangguan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan transfusi darah
- Orang yang sedang mendapat pengobatan immunosu pressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
- Orang yang memiliki penyakit jantung berat dalam keadaan sesak.
Selain orang-orang yang tidak boleh diberikan vaksin seperti yang telah disebutkan di atas, ada pula orang yang dapat diberikan vaksin, yaitu penyintas Covid-19. Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah sembuh. Jika setelah dosis pertama yang terinfeksi Covid-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.
Lalu, apakah vaksinasi Covid-19 bisa dinyatakan aman untuk mati secara luas?
Perlu diketahui, bahwa vaksin yang telah mati secara luas saat ini merupakan vaksin yang telah diuji secara klinis dan melalui proses panjang serta sudah memenuhi syarat Aman, Ampuh, Stabil, Efisien dari segi biaya. Vaksin Covid-19 ini juga telah mendapatkan Izin Penggunaan Pada Masa Darurat dari BPOM
Jika dilihat dari seberapa ampuh vaksinasi Covid-19 ini dalam jangka panjang, memang diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui jangka dari perlindungan terhadap penularan. Namun untuk efektifitas vaksinasi Covid-19 ini secara data hasil uji klinis, vaksin yang sekarang telah beredar merupakan vaksin yang aman.
Apakah ada efek samping setelah vaksinasi Covid-19 ini diberikan?
Secara umum, ada beragam efek samping yang ditimbulkan setelah vaksinasi Covid-19 ini diberikan, dengan efek samping ringan dan bersifat sementara, hal tersebut juga tergantung dengan kondisi tubuh. Biasanya, efek yang ditimbulkan antara lain:
- Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada bekas banjir.
- reaksi sistematik, seperti demam, nyeri seluruh tubuh, nyeri sendi, badan lemah, mual dan sakit kepala.
Namun, jika terjadi Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), dapat dilaporkan kepada Fasyankes tempat pemberian vaksinasi, kemudian akan ditindaklanjuti oleh kejadian focal point yang ada di masing-masing Dinas Kesehatan. Jika setelah vaksinasi, terjadi efek samping tersebut, hal-hal yang perlu dilakukan adalah :
- Tetap tenang
- Jika terjadi nyeri, bengkak pada bekas benturan, bisa Anda kompres dengan air dingin
- Jika demam, kompres dengan air hangat, perbanyak minum air putih dan istirahat
- Jika dibutuhkan, minum obat sesuai anjuran petugas vaksinasi
- semua reaksi / keluhan kepada petugas kesehatan.
Meskipun sudah melakukan vaksinasi, jangan lupa untuk tetap menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air bersih mengalir selama 20 detik, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari dan membatasi gerak agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari pandemi.)
Mari untuk saling mengedukasi, mengimbau, dan mengajak agar turut andil dalam vaksinasi Covid-19 ini. Nah, setelah melakukan vaksinasi, setiap Penerbitan Buku dan Pembelian Buku terbitan Scopindo Media Pustaka dengan menunjukkan bahwa Anda sudah divaksin, maka Anda berhak mendapatkan promo spesial 30%. Promo ini berlaku untuk Bulan Juli 2021 saja.
Ayo dukung terus vaksinasi Covid-19 dan terbitkan karya Anda di Scopindo Media Pustaka
Sumber : Direktorat Jenderal P2P. 2021. Buku Saku Tanya Jawab Seputar Vaksinasi Covid-19. Jakarta : Dipublikasi oleh Kementerian Kesehatan RI.


