Deskripsi
Ketentuan tentang peningkatan kelas rawat inap pasca Permenkes Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam program Jaminan Kesehatan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi peserta jaminan kesehatan nasional mandiri pasca terbitnya Permenkes Pengenaan Urun biaya dan Selisih dalam Program Jaminan Kesehatan, dan untuk menganalisis adanya konflik norma antara Permenkes Pengenaan Urun biaya dan Selisih biaya terhadap peraturan perundang- undangan di atasnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan per- undang-undangan, konseptual dan komparasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum peserta JKN mandiri pasca berlakunya Permenkes Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan adalah tidak jelas, menimbulkan ketidak- pastian hukum. Bahwa telah terjadi konflik norma antar Permenkes Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Jaminan Kesehatan dengan Perpres Jaminan Kesehatan, Undang-Undang SJSN, Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan HAM. Penyelesaian yang dapat ditempuh untuk disharmoni atau konflik norma tersebut adalah dengan mencabut pasal 10 ayat (5) Permenkes tersebut, mengenyampingkan pasal tersebut, dan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Judul : Perlindungan Hukum Pasien Jaminan Kesehatan Nasional Mandiri : pembatasan naik kelas rawat inap
Penulis : dr. I Nyoman Sudastra, SpOG, MH
ISBN : 978-623-6500-33-0
Penerbit : PT. Scopindo Media Pustaka
Tebal : 120 halaman





Ulasan
Belum ada ulasan.