Deskripsi
PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK
Menurut Undang-undang Nomer 18 Tahun 2018, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Selama ini sebagian besar masyarakat masih menganggapsampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, Paradigma sampah sebagai sumber daya yang perlu
dimanfaatkan soisalisasikan oleh semua pihak, mengingat masalah sampah adalah tanggungjawab semua pihak. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 273,87 juta jiwa pada 31 Desember 2021. Jumlah
penduduk Indonesia yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi mengakibatkan bertambahnya volume sampah. Di samping itu, pola konsumsi masyarakat memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang semakin beragam, antara lain, sampah kemasan yang berbahaya dan/atau sulit
diurai oleh proses alam.
Data Sistem Informasi Persampahan Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, capaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2021yang terdiri dari 195 kabupaten kota se-Indonesia yaitu timbulan sampah sebesar
23,55 juta ton/tahun, pengurangan sampah baru 13,78% (3,24 juta ton/tahun), Penanganan Sampah 48,09% (11,32 juta ton/tahun), sampah terkelola 61,87% (14,57 juta ton/tahun) dan sampah todak terkelola 38,13 % (8,98 juta ton/tahun).
Author:
I Ketut Darmawan, S.Pt
Dr. Ir. Yohanes Parlindungan Situmeang, M.Si.
Dr. Ir. I Dewa Nyoman Sudita, M.P.
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 64 halaman





Ulasan
Belum ada ulasan.