Deskripsi
EFEK PENGGABUNGAN PROSES PEMILIHAN UMUM
DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013
tanggal 23 Januari 2013 mengharuskan penyelenggaraan
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dalam satu waktu
bersamaan. Pembentuk undang-undang, yakni DPR RI dan
pemerintah, menindaklanjuti putusan tersebut dengan
mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan
mandat ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, menetapkan pelaksanaan hari
pemungutan dan penghitungan suara (election day) Pemilu
tahun 2019 pada Rabu 17 April 2019.
Author:
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si
Dr. Dewi Erowati, S.Sos, M.Si
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 113 halaman






Ulasan
Belum ada ulasan.