Deskripsi
PENGANTAR ILMU HUKUM
Mengenal Tata Nilai, Norma Dan Falsafah Dasar
Pembentukan Ilmu Hukum
Author:
Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H.
Dr. H. Ahmad Agus Ramdlany, S.H., M.H.
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : xii + 239 halaman
Pengertian Ilmu hukum
Istilah ilmu hukum merupakan kumpulan dari dua suku kata,
yaitu ilmu dan hukum. Kata “ilmu” sering dipadankan dengan
istilah dalam bahasa Inggris “science” yang mempunyai arti “ilmu
pengetahuan”1 Secara sederhana, ilmu adalah akumulasi pengetahuan yang disistematisasikan atau sering pula disebut bahwa
ilmu adalah kesatuan pengetahuan yang terorganisasikan.
2 Kata
hukum secara bahasa berarti menetapkan sesuatu atas yang lain.
Secara istilah, hukum adalah peraturan-peraturan mengenai
tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
Ketika dua istilah tersebut digabung maka membentuk suatu
istilah ilmu yang spesifik.
Istilah ilmu hukum adalah terjemahan dari Rechtswetenschap (Belanda), atau rechtswissenschaft (Jerman) atau jurisprudenz (Jerman), atau jurisprudence (Inggris). Istilah rechtswetenschap dan rechtswissenschaft menunjuk pada pengertian
ilmu tentang hukum atau ilmu yang mempelajari hukum atau
ilmu yang objek kajiannya adalah hukum. Istilah jurisprudenz
dalam bahasa Jerman berarti ilmu hukum dalam arti yang
sempit.3 Sementara istilah jurisprudende berasal dari bahasa
Latin juris yang berarti hukum dan prudence yang berarti
pengetahuan. Jadi jurisprudence dapat diartikan sebagai
pengetahuan tentang hukum.4






Ulasan
Belum ada ulasan.