Deskripsi
KAIDAH HUKUM ISLAM BIDANG PIDANA
HUDUD DAN QISHASH
Author:
Dr. H. Ahmad Agus Ramdlany, S.H., M.H.
Ahmad Musadad, S.H.I., M.S.I.
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : xiv + 265 halaman
Salah satu kesempurnaan syariat Islam adalah adanya
aturan-aturan yang berkenaan dengan hukum publik. Islam tidak
sekedar mengajarkan ajaran moral saja melainkan juga
menyediakan aturan-aturan yang imperatif. Dalam Al-Qur’an
maupun as-sunnah terdapat sanksi sanksi yang mengikat yang
harus ditegakkan di dunia bukan sekedar ancaman di akhirat. Hal
ini terlihat di antaranya dari aturan berkenaan dengan jarimah
zina, qadzaf, sariqah, hirabah, syurbul khamr, bughat, riddah, jarh
(penganiayaan, pelukaan) dan al-qatl (pembunuhan). Aturanaturan tersebut dikelompokkan oleh para ulama dalam bab fiqih
dengan nama al-hudud, al-jinayat, ad-dima’, al-qishash dan aljarh.
Istilah umum bagi aturan orang tersebut adalah jinayat yang
seringkali diartikan sebagai hukum pidana Islam. Kata jinayat
memiliki makna sempit dan makna luas. Makna sempit sejajar
dengan makna qishash, dima’ dan jarh, yaitu setiap perbuatan
yang dilarang atau haram berkenaan dengan penganiayaan
terhadap tubuh dan penghilangan jiwa manusia. Sedangkan
makna luasnya sejajar dengan makna jarimah, yaitu setiap
perbuatan yang dilarang baik berkenaan dengan tubuh jiwa
maupun dengan hal-hal lain, seperti kehormatan, harta,
keturunan, akal, dan agama.





Ulasan
Belum ada ulasan.