Deskripsi
PERKEMBANGAN HUKUM DAGANG DALAM
PERSPEKTIF GLOBALISASI
Author:
Dr. Murni, S.H., M.Hum
Dr. Djulaeka, S.H., M.Hum
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 152 halaman
Pengantar
Wetboek van Koophandel (selanjutnya disebut WvK) yang
diterjemahkan secara bebas dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (selanjutnya disebut KUHD) merupakan peninggalan pada masa penjajahan Belanda. Indonesia yang telah
dijajah Belanda menyisahkan berbagai persoalan. Sebagai Negara
yang baru merdeka dari penjajahan Belanda pada Tahun 1945
membawa pengaruh terkait adanya kekosongan hukum dalam
berbagai hal, termasuk pengaturan dalam hubungan hukum
yang sifatnya privat. Dalam hubungan hukum privat perlu
dipahami adanya hubungan diantara orang perorangan, orang
perorangan dengan badan usaha baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
Negara Belanda sebagai negara jajahan Perancis secara tidak
langsung berpengaruh terhadap pengaturan kepentingan
hukum privat. Negara Belandan telah mengatur kepentingan
hubungan privat melalui Burgelijk Wetboek (selanjutnya disebut
BW) atau diterjemahkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdt.). berdirinya sebuah
negara. sebuah Buku/kitab yang mengatur kebutuhan dari para
pedagang pada saat itu.





Ulasan
Belum ada ulasan.