Deskripsi
PENGANTAR HUKUM KEPAILITAN Teori dan Praktek
PraktekAuthor: Dr. Yulianto, SH., MH., SpN
Ukuran : 14,8 cm x 21 cm Jumlah Halaman : x + 231 halaman
Pailit berasal dari kata “faillie” (Italia),“faillite” (Prancis), “faillie (t) (Belanda) yang artinya menggambarkan orang yang tidak membayar utang. Pailit dapat diartikan sebagai suatu keadaan debitor dalam keadaan berhenti membayar utang karena tidak mampu. Kata pailit dapat juga diartikan sebagai bangkrut yang berasal dari kata“bankrupts” (Inggris) “BANCO”/””BANCUS” = meja dan “ROTTO”/RUPTUS = pecah atau rusak.(dikenal di kalangan pedagang pasar Medieval Itali)
Kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan “pailit”. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberes-annya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU).






Ulasan
Belum ada ulasan.