Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
PEKERJA MIGRAN INDONESIA NON PROSEDURAL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Author:
Yuvensianus Manek, S.H., M.H.
Dr. I Made Arjaya, S.H., M.H.
Dr. Ni Komang Arini Styawati, S.H., M.Hum.
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : viii + 201 halaman
Hadirnya instrumen HAM internasional di bidang perlindungan pekerja migran dan keluarganya serta Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang, maupun memorandum of Understanding antar
negara yang bertujuan untuk melindungi para PMI dari segala
macam kerentanan masalah HAM baik di dalam maupun di luar
negeri, belum secara efektif memberikan manfaat perlindungan
bagi PMI dari perspektif HAM khususnya bagi PMI non prosedural yang berada di luar negeri. Hal ini disebabkan karena
selain ruang lingkup pem-berlakuan hukum nasional yang tidak
dapat diterapkan di negara-negara penampung, hadirnya
berbagai instrumen hukum internasional seperti kovenankovenan serta perjanjian internasional maupun memorandum
of Understanding masih terdapat kelemahan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan dan ketaatan setiap negara akan
instrumen hukum internasional tersebut, hal ini menyebabkan perlindungan yang merata dan tanpa diskriminasi terhadap
para pekerja migran khususnya PMI non prosedural belum
dapat tercapai.





Ulasan
Belum ada ulasan.