Deskripsi
INFORMED CONSENT DALAM TINDAKAN
KEDOKTERAN PADA KLINIK PRATAMA
KECANTIKAN ESTETIKA
Author:
dr. Maya Pramudita, M.H.Kes., DIPL. CIBTAC., CIDESCO., CMC
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 81 halaman
Dalam melakukan praktik kesehatan, tidak terlepas dari
tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dokter merupakan salah
satu tenaga medis yang harus memiliki pendidikan dan pengalaman di bidang kesehatan, sehingga dianggap banyak orang
mampu menyembuhkan pasien. Namun, dengan perkembangan zaman, stigma tersebut mulai bergeser. Pasien dan
dokter membentuk hubungan hukum yang menciptakan hak
dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Ulasan
Belum ada ulasan.