Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER DENGAN STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
Author:
dr. Christin Natalia P.N., M.H., C.M.C
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 110 halaman
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sendiri memiliki dokter
dengan status kepegawaian yang berbeda, yaitu terdapat
dokter dengan status PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan dokter
dengan status PKWT dengan perjanjian kerja. Dokter dengan
status PNS memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur didalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara, sedangkan dokter dengan status PKWT masih memilik
dasar hukum yang masih minim, pada Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaaan disebutkan bahwa
pekerja dengan status PKWT (semua pekerja dengan perjanjian
kontrak) memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai
dengan Pasal 65.





Ulasan
Belum ada ulasan.