PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER DENGAN STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PKWT PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

Rp 85.500

Kategori: , ,

Deskripsi

PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER DENGAN STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

Author:
dr. Christin Natalia P.N., M.H., C.M.C

Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 110 halaman

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sendiri memiliki dokter
dengan status kepegawaian yang berbeda, yaitu terdapat
dokter dengan status PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan dokter
dengan status PKWT dengan perjanjian kerja. Dokter dengan
status PNS memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur didalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara, sedangkan dokter dengan status PKWT masih memilik
dasar hukum yang masih minim, pada Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaaan disebutkan bahwa
pekerja dengan status PKWT (semua pekerja dengan perjanjian
kontrak) memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai
dengan Pasal 65.

Informasi Tambahan

Berat 300 gram
Dimensi 16 × 23 × 1 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Cek Ongkir