Deskripsi
STATUS HUKUM BADAN PENYELENGGARA
JAMINAN SOSIAL DALAM PROGRAM
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Author:
dr. Hendra, M.Kes., Sp.And., (K-SAAM)., C.M.C
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 95 halaman
Fasilitas Kesehatan untuk menjadi PPK mitra BPJS
Kesehatan perlu mengajukan permohonan kerja sama dengan
BPJS Kesehatan dan mengikuti kredensialing yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan setempat dan
organisasi fasilitas kesehatan terkait, sebelum dapat disetujui
oleh BPJS Kesehatan. Intrumen kredensialing dan berbagai
kriteria ditentukan oleh BPJS Kesehatan, bahkan melampaui
persyaratan akreditasi fasilitas kesehatan maupun regulasi yang
diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Selain itu, draft
Perjanjian Kerja Sama yang disodorkan oleh kantor BPJS
Kesehatan setempat tidak dapat diubah, dengan bahasa lain
“tanda tangani saja Perjanjian Kerja Sama bila masih berminat
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan”. Permasalahan lain
adalah standar pelayanan medis, penentuan pengobatan,
penentuan indikasi tindakan lain ditentukan BPJS Kesehatan
tanpa berdasarkan dokumen tertulis yang sah, dan hanya
berupa verifikasi klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan. STATUS HUKUM BADAN PENYELENGGARA
JAMINAN SOSIAL DALAM PROGRAM
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL






Ulasan
Belum ada ulasan.