Deskripsi
MEDIASI DAN KONSILIASI PENAL DALAM
SISTEM PERADILAN PIDANA
Kajian Perbandingan dan Arah Pembaruan Hukum
Author:
Afonso Carmona, S.H., M.H.
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : x + 156 halaman
Mediasi dan konsiliasi penal pada dasarnya merupakan
proses penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak ketiga
yang netral, baik sebagai mediator maupun konsiliator, guna
membantu para pihak mencapai kesepakatan bersama. Dalam
konteks pidana, penerapannya umumnya berkaitan dengan
tindak pidana tertentu, khususnya yang bersifat ringan atau
termasuk dalam kategori delik aduan. Melalui mekanisme ini,
penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada
pemidanaan, melainkan juga pada pemulihan, keadilan, dan
keseimbangan kepentingan para pihak.
Di Indonesia, praktik mediasi penal telah berkembang
meskipun belum memiliki dasar pengaturan yang komprehensif
dalam kerangka hukum acara pidana. Beberapa regulasi sektoral,
seperti kebijakan Kepolisian, Kejaksaan, maupun Mahkamah
Agung, telah membuka ruang bagi penerapan mediasi penal,
terutama dalam perkara-perkara ringan. Namun demikian,
pengaturan tersebut masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara sistematis dalam sistem peradilan pidana nasional.




