Deskripsi
REFORMULASI HUKUM PUBLIKASI DAN PENGIKLANAN
PELAYANAN KESEHATAN TRADISONAL BALI
Mewujudkan Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hak Profesi
Penulis:
Dr. I Made Adi Widnyana, S.Farm., Apt., S.H., M.H.
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : viii + 282 halaman
Pelayanan kesehatan tradisional Bali memiliki posisi khas karena memadukan nilai budaya, filosofi hidup, pengetahuan empiris, serta ajaran spiritual. Berlandaskan naskah kuno seperti Lontar Usada, pengobatan ini bertujuan menciptakan keseimbangan utuh antara tubuh, pikiran, jiwa, dan lingkungan. Selain sebagai warisan budaya tak benda, sektor ini berkontribusi signifikan pada pembangunan daerah melalui sektor pendidikan, ekonomi kreatif, hingga pariwisata kebugaran (wellness tourism).
Negara secara resmi mengakui pelayanan kesehatan tradisional sebagai subsistem dalam Sistem Kesehatan Nasional yang sejajar dengan pelayanan konvensional. Pengakuan ini memberikan hak, kewajiban, dan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan tradisional. Salah satu hak fundamental yang
melekat adalah hak untuk menyampaikan informasi atau melakukan publikasi mengenai layanan mereka kepada masyarakat luas secara bertanggung jawab.






