Deskripsi
KONSEP RANCANGAN PERATURAN DESA BERBASIS EKONOMI BIRU Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Kemandirian Desa Pesisir yang Berkelanjutan
Penulis:
Prof. Dr. Chomariyah, S.H., M.H.,
Prof. Dr. Agus Subianto, M.Si.,
Dr. Bambang Ariyanto, S.H., M.H.,
Nikmah Mentari, S.H., M.H.,
Ilham Dwi Rafiqi, S.H., M.H.
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : xii + 310 halaman
Dalam perspektif pembangunan berbasis desa, kewenangan lokal perlu dihubungkan dengan kapasitas masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan. Soimin (2019) memberikan kerangka untuk menelaah pelaksanaan Undang-Undang Desa, sedangkan Suharto (2019) relevan untuk memahami kemandirian desa sebagai proses penguatan kemampuan lokal. Kedua rujukan tersebut digunakan sebagai landasan konseptual, bukan sebagai bukti empiris mengenai kondisi tiga desa penelitian. Desa merupakan entitas pemerintahan yang berada pada garis terdepan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional. Sebagai unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan, pemerataan pembangunan, serta penguatan demokrasi lokal. Keberadaan desa tidak hanya dipandang sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek pembangunan yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan potensi lokal yang dimiliki (Widjaja, 2014). Dari sisi kebijakan publik, perumusan Perdes perlu dipandang sebagai rangkaian perencanaan, implementasi, dan evaluasi yang saling berhubungan (Subianto, 2020). Oleh karena itu, pembentukan aturan desa harus disertai kejelasan tujuan, pelaksana, sumber daya, dan mekanisme penilaian hasil, dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan menurut peraturan perundang-undangan.





