SERDOS SMART: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen yang Perlu Anda Ketahui. Bagaimana Sistem Penilaiannya ?

Pernahkah Anda mendengar istilah Serdos atau sertifikasi dosen? Apakah itu?

Definisi dari sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan memperbaiki kesejahteraan dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya.

Nah di tahun 2021 ini, sertifikasi pendidik untuk dosen dilabeli dengan istilah SMART, kepanjangan dari Simple, Modern – more innovative, Accountable, Responsive, Transparent.

Sebelum kita beranjak lebih lanjut tentang kebijakan dan istilah baru dari sertifikasi pendidik untuk dosen ini, marilah kita mengetahui dan mengenal terlebih dahulu seluk beluk tentang serdos ini.

Sertifikasi pendidik untuk dosen dari tahun ke tahun mengalami perubahan. Sertifikasi dosen (Serdos) ini pertama kali muncul pada tahun 2008-2009, dengan membentuk Sertifikasi untuk Para Profesor & Lektor Kepala. Kuota peserta tiap PTU. Pelaksanaan dengan Sistem Manual. Jika untuk tahun sebelum Serdos SMART ini ada, terdapat aplikasi Serdos dengan SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi).

Lalu, mengapa Serdos di tahun 2021 ini dinamakan dengan SMART? Seperti yang telah diketahui, beban kerja dosen atau BKD juga ikut berubah, dikarenakan serdos SMART ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah tanpa mengurangi kualitas, untuk meningkatkan mutu SDM dan perguruan tinggi. Selain itu juga ditujukan untuk dapat beradaptasi dengan penerapan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Penerapan MBKM perlu didukung oleh semua pihak baik kampus, dosen, dan mahasiswa. Hal ini kemudian mendorong Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) untuk menyusun kebijakan yang sesuai. Adapun arah kebijakan ini meliputi:

  • Meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi.
  • Menguatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.
  • Menguatkan mutu dosen dan tenaga pendidik.
  • Menguatkan sistem tata kelola Ditjen Dikti.

Apa sajakah yang berubah dari Serdos SMART tahun 2021 ini?

Dibandingkan dengan Serdos (sertifikasi dosen) tahun-tahun sebelumnya, Serdos Smart 2021 tentunya berbeda dengan yang sebelumnya dikarenakan ada sejumlah perubahan yang telah ditetapkan. Jika sertifikasi dosen tahun lalu menggunakan lima tahapan, kali ini Serdos SMART disedehanakan menjadi 3 tahapan saja. Meskipun Serdos SMART ini juga masih menggunakan portofolio dosen, namun ada skema sistem yang berubah, apa saja sistem penilaian yang berubah tersebut? Berikut ini beberapa sistem penilaian yang dibagi menjadi 2 bagian :

  1. Penilaian Internal, meliputi:
  • Penilaian empirikal.
  • Penilaian persepsional.
  1. Penilaian Eksternal, yang mencakup PDD-UKTPT (Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi).

Pada sistem penilaian di atas, perubahan yang paling terlihat adalah munculnya istilah PDD-UKTPT. Istilah ini muncul untuk mengganti narasi Deskripsi Diri yang dibuat oleh para dosen yang mengikuti sertifikasi pada tahun-tahun sebelumnya.

Syarat-syarat dosen diberikan sertifikat pendidik.

Pada PP 37/2009, para dosen dapat diberikan sertifikat pendidik dengan pertimbangan serta dapat memenuhi syarat, sebagai berikut ini :

  1. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
  2. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
  3. Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Tahapan-tahapan pada sertifikasi dosen.

Ada tiga tahapan pada sertifikasi dosen (Serdos) yang harus Anda ketahui, yaitu :

  1. Tahapan ke-1 :

Pada tahap pertama ini diawali dengan dua tugas atau kegiatan untuk dosen yaitu pengusulan awal portofolio dosen dan penetapan calon DYS sebagai DYS (Dosen yang disertifikasi).

  1. Tahapan ke-2 :

Tahap kedua ini terdiri dari tiga poin, yang pertama adalah penilaian persepsional yang masih tetap berlaku seperti halnya sertifikasi dosen di tahun-tahun sebelumnya namun akan ada beberapa perubahan. Lalu yang kedua ada penyusunan PDD-UKTPT, dan yang terakhir terdapat pengajuan penilaian eksternal.

  1. Tahapan ke-3 :

Pada tahap akhir ini berisi tiga poin juga yang dimulai dari penilaian PDD-UKTPT yang disusun dosen oleh asesor, lalu dilanjutkan dengan tahap penentuan kelulusan, jika telah dinyatakan lolos, selanjutnya akan dilakukan penerbitan sertifikasi dosen.

Jika ada dosen yang dinyatakan tidak lulus pada tahap ketiga, maka dosen yang bersangkutan hanya perlu melakukan perbaikan di tahap kedua. Jadi, tidak perlu mengulang dari tahap pertama lagi. Dan perbaikan tersebut hanya dapat dilakukan pada tahun selanjutnya, dan tidak bisa dilakukan di tahun yang sama.

Adanya perubahan ini, bertujuan untuk menyederhanakan bentuk yang telah ada sebelumnnya. Pada sebagian dosen menganggap bahwa ada beberapa poin tambahan yang membuat pembaharuan sertifikasi ini menjadi lebih sulit dan kompleks dari tahun sebelumnya. Namun dari penjelasan singkat dari kami, apakah Anda sudah cukup mengerti dan setuju? Nantikan artikel kami selanjutnya yang membahas tentang PDD-UKTPT, tetap bersama dengan website kami di www.scopindo.com.

Sumber : Panitia Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Direktorat Sumber Daya. Serdos SMART. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PDF File. 2021.