Deskripsi
BENTUK DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEKUASAAN PRESIDEN DISAAT NEGARA
DALAM KEADAAN BAHAYA
Author:
Permadi Setyonagoro, S.H., M.H
Sebagai penguasa tertinggi atas pemerintahan negara,
posisi Presiden tentu rentan terhadap kekuasaan yang diktatoris
seperti yang diungkapkan Jimly di atas. Presiden dapat saja
menggunakan kekuasaannya dengan dalih untuk penyelamatan keadaan negara, atau dengan dalih kebutuhan kedaruratan yang bersifat urgen, walaupun penggunaan kekuasaan
tersebut berpotensi menabrak asas-asas negara hukum bahkan
bertentangan dengan klausul konsitusi negara.






Ulasan
Belum ada ulasan.