EFEK PENGGABUNGAN PROSES PEMILIHAN UMUM DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK

Rp 86.500

Deskripsi

EFEK PENGGABUNGAN PROSES PEMILIHAN UMUM
DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013
tanggal 23 Januari 2013 mengharuskan penyelenggaraan
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dalam satu waktu
bersamaan. Pembentuk undang-undang, yakni DPR RI dan
pemerintah, menindaklanjuti putusan tersebut dengan
mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan
mandat ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, menetapkan pelaksanaan hari
pemungutan dan penghitungan suara (election day) Pemilu
tahun 2019 pada Rabu 17 April 2019.

Author:
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si
Dr. Dewi Erowati, S.Sos, M.Si

Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 113 halaman

Informasi Tambahan

Berat 400 gram
Dimensi 16 × 23 × 1 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Cek Ongkir