Deskripsi
Kehadiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun2006 tentang Sistem Resi Gudang (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, selanjutnya disebut UU SRG), merupakan respon dari permasalahan yang dihadapi pemilik komoditi dan pelaku usaha. Permasalahan tersebut muncul saat panen raya, yaitu fenomena jatuhnya harga komoditas berpotensi merugikan pemilik komoditi. Selain itu para pemilik komoditi berhadapan dengan masalah keterbatasan tempat penyimpanan
(gudang), biaya penyimpanan yang terlalu tinggi serta penurunan harga yang berdampak pada kerugian. Kenyataan demikian menjadi pilihan logis bagi pemilik komoditi untuk meminimalisir potensi kerugian dengan segera menjual komoditi mereka. Selain itu, mereka pada umumnya menghadapi masalah pembiayaan karena keterbatasan akses ke perbankan dan tidak adanya jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit. Pemilik komoditi menghadapi berbagai hambatan seperti tidak dimilikinya jaminan dalam bentuk Fixed assets seperti tanah dan bangunan, serta adanya birokrasi dan administrasi yang berbelit belit.
Sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 UU SRG, Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Kemudian ketentuan Pasal 1 angka 2 UU SRG menyatakan bahwa Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Lebih lanjut Penjelasan Umum atas UU SRG mengemukakan manfaat dari Sistem Resi Gudang (warehouse receipt system, selanjutnya disebut SRG), seperti berikut ini:
”Sistem Resi Gudang juga bermanfaat dalam menstabilkan harga pasar dengan memfasilitasi cara penjualan yang dapat dilakukan sepanjang tahun. Di samping itu, Sistem Resi Gudang dapat digunakan oleh Pemerintah untuk pengendalian harga dan persediaan nasional.”






Ulasan
Belum ada ulasan.