Deskripsi
HUKUM AGRARIA
Perspektif Penyerahan Tanah Hak Pengelolaan Pada InvestorSebagai Pihak Ketiga
Author:
Dr. Mufarrijul Ikhwan, SH., MHum
Di UUPA tidak menyebutkan secara tersurat mengenai
istilah “hak pengelolaan”, akan tetapi UUPA hanya menyebutkan
istilah “pengelolaan”. Istilah pengelolaan tersebut tertera di
penjelasan umum UUPA angka II nomor 2 yang menegaskan
bahwa :
“Kekuasaan negara atas tanah yang tidak dipunyai dengan
sesuatu hak oleh seseorang atau pihak lainnya adalah lebih
luas dan penuh. Dengan berpedoman pada tujuan yang
disebutkan di atas, negara dapat memberikan tanah yang
demikian itu kepada seseorang atau badan hukum dengan
sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya,
misalnya hak milik, hak guna usaha, hak bangunan, atau
hak pakai atau mem-berikannya dalam pengelolaan
kepada sesuau badan penguasa (departemen, jawatan, atau
daerah swatantra) untuk digunakan bagi pelaksanaan
tugasnya masing-masing.”
Digunakannya istilah “hak pengelolaan” untuk pertama
kalinya ada di Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1965
tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah
Negara dan Kebijaksanaan selanjutnya. Pasal 1 menyebutkan
bahwa :
“Jika hak pengelolaan atas tanah negara yang diberikan
kepada departemen-departemen, direktorat, dan daerah
swatantra digunakan untuk kepentingan instansi itu sendiri
dikonversi menjadi hak pakai.”




