Deskripsi
HUKUM PASAR MODAL
Author:
Dr. Mufarrijul Ikhwan, SH., MHum
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 410 halaman
Secara historis, ada banyak variasi dalam upaya menjelaskan proses kegiatan pasar modal di Indonesia. Dari sisi
kegiatan jual beli saham dan obligasi khususnya, diawali pada
abad ke 19 Masehi. Sedangkan jual beli afek secara umum, sudah
berlangsung sejak tahun 1880. Artinya keberlangsungan jual
beli efek tersebut, sudah berlangsung sejak lama sebelum
Indonesia menjadi negara yang diakui oleh bangsa-bangsa lain
di dunia.
Sebelum Indonesia merdeka menjadi suatu negara
berdaulat, Indonesia pernah dijajah secara fisik oleh bangsa
Eropa (kolonial Belanda). Di sinilah aktivitas kegiatan kolonial
Belanda berproses di negeri-negeri jajahan termasuk di Indonesia.
Di dalamnya juga kegiatan pendirian pasar modal/bursa. Pasar
Modal di Indonesia pertama kali didirikan oleh Amserdamse
Effectenbueurs pada tanggal 14 Desember 1912 di Batavia
(Jakarta), dengan nama Vereniging Voor de Effectehandel.
Bursa yang didirikan di Batavia tergolong pada bursa yang
cukup lama. Bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay,
Hongkong, dan Jepang. Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan
Bursa di Batavia, sumbernya berasal dari mayoritas sumber
dana tabungan yang dihimpun pada saat itu.Pendirian tersebut
seperti negara kolonialis pada umumya, lebih bertujuan atau
diarahkan pada kepentingan subjektif kolonial.





Ulasan
Belum ada ulasan.