Deskripsi
HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI
Penulis:
Muhammad Rifqi Nur Wachid Adi Pratama
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : viii + 158 halaman
Salah satu aspek penting dari hubungan teknologi informasi
(TI) dengan hukum adalah perlindungan data pribadi dan
privasi. Di era digital, data pribadi individu sering kali dikumpulkan, diproses, dan disebarkan oleh perusahaan atau lembaga
pemerintah untuk berbagai keperluan, seperti pemasaran,
analisis, atau penyediaan layanan. Oleh karena itu, sangat penting bagi hukum untuk memastikan bahwa data pribadi dijaga
kerahasiaannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab. Berbagai undang-undang dan
regulasi, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di
Eropa dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di
Indonesia, dirancang untuk memberikan perlindungan bagi
data pribadi. Regulasi ini mengatur cara-cara pengumpulan,
penyimpanan, penggunaan, serta pembagian data pribadi,
dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan, pencurian
identitas, atau pelanggaran privasi. Selain itu, hukum juga
mengatur hak individu untuk mengakses, memperbaiki, dan
menghapus data pribadi mereka, serta memberikan sanksi bagi
pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian, regulasi perlindungan data pribadi memainkan peran yang sangat penting
dalam memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi
tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak
privasi individu.




