Deskripsi
KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN
Author:
Sumriyah, S.H., M.H
Dr. Djulaeka, SH., M.Hum.
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 157 halaman
Dalam beberapa pasal KUHPerdata. terdapat beberapa
istilah tentang perjanjian, ada yang menyebut dengan persetujuan, atau kontrak. Istilah kontrak sementara beberapa pendapat
memberi keyakinan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh para
pihak dibuat dalam bentuk tertulis, sedangkan kalau perjanjian
atau persetujuan seakan-akan dianggap tidak tertulis, sementara
KUHPerdata. sendiri tidak ada suatu ketetuan tentang bentuk
kontrak itu tertulis dan perjanjian atau persetujuan itu tidak
tertulis. Penggunaan istilah, perjanjian, persetujuan, atau kontrak,
sebenarnya bukan merupakan suatu yang perlu diperdebatan.
Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari kata overeenkomst
(Belanda) atau contract (Inggris). Definisi perjanjian menurut
pasal 1313 KUHPerdata., yang secara harfiah disebutkan bahwa
persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau
lebih







Ulasan
Belum ada ulasan.