Deskripsi
PAJAK PENGHASILAN
Dasar dan Implementasi di Indonesia
Author:
Dra. Dwi Anggarani, M.M., Ak., CA
Untung Wahyudi, S.E. M.Si., Ak., CA
Dra. Endah Puspitosarie, M.Si., Ak., CA
Muhammad Syafiq, S.E., M.S.A., CSRS., CSRA., CPTT
Achmad Chaedar Yasin Bakhtiar S.Ak., M.Ak
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : viii + 352 halaman
Perpajakan adalah salah satu elemen fundamental dalam
sistem keuangan negara. Sebagai instrumen fiskal, pajak menjadi sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk
membiayai berbagai kegiatan pembangunan, infrastruktur, dan
pelayanan publik. Dalam sistem perpajakan, setiap individu atau
badan usaha memiliki kewajiban untuk menyetorkan sejumlah
uang kepada negara berdasarkan peraturan yang berlaku, tanpa
adanya imbalan langsung yang diterima. Sebagai instrumen
kebijakan fiskal, pajak berfungsi bukan hanya sebagai sumber
penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai
tujuan sosial dan ekonomi yang lebih luas, seperti pemerataan
kesejahteraan, pengendalian inflasi, serta penciptaan iklim
investasi yang kondusif (Waluyo, 2022). Dalam konteks modern,
pajak tidak lagi dipandang semata-mata sebagai beban wajib
bagi masyarakat, tetapi sebagai bentuk partisipasi aktif warga
negara dalam membiayai pembangunan nasional dan memperkuat kemandirian fiskal negara.




