Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM
BAGI KONSUMEN DALAM KEGIATAN
PERIKLANAN
Author:
Dr. IB Gede Agustya Mahaputra SH., MH
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 128 halaman
Promosi adalah suatu kegiatan pengenalan atau penyebaran informasi suatu barang dan atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan jasa yang akan diperdagangkan. Dalam bidang pemasaran promosi merupakan
satu hal yang tidak bisa diabaikan begitu saja, karena dalam menjual suatu produk, dengan adanya promosi yang baik maka diharapkan produk akan terjual sesuai target atau bahkan lebih. Periklanan merupakan media informasi sangat penting dalam rangka promosi atau pemasaran suatu produk. Media ini
malahan dipandang sebagai sarana terpenting dari sejumlah media pemasaran yang dikenal dalam perdagangan. Dengan demikian periklanan sangat erat sekali hubungannya dengan dunia usaha, karena media iklan merupakan jembatan penting antara pelaku usaha dan konsumen.





