Deskripsi
Rumah sakit merupakan salah satu ujung tombak dalam pelayanan kesehatan pada masyarakat. Untuk meningkatkan derajat kesehatan tersebut, maka pemerintah daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota mendirikan Rumah Sakit Daerah. Rumah Sakit Daerah merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai karakter khusus, karena berbasis pelayanan publik untuk mempermudah akses kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan. Karakter khusus tersebut harus ditopang dengan tenaga kesehatan yang memenuhi standar yang ditentukan perundang-undangan baik secara kualitas maupun kuantitas. Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang No. 44 tentang Rumah Sakit mengatur bahwa Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan konsultan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan teknis dari pasal tersebut dilaksanakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pegawai Non PNS pada Satuan Kerja Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa Pegawai pada Satker yang menerapkan PPK-BLU terdiri dari: a. pegawai negeri sipil; dan b. Pegawai Non PNS. Ayat (2) Pegawai Non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pegawai tetap; dan b. pegawai kontrak. Status hukum kepagawaian inilah yang dibedah secara jelas dan tuntas dalam buku ini oleh penulis sehingga memberikan pemahaman yang utuh bagi pembaca.
Judul Buku : Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Rumah Sakit Umum Daerah
Penulis : dr. Ratih Wulandari, M.H
Penerbit : Scopindo Media Pustaka
ISBN : 978-623-7729-92-1
Jumlah Halaman : 94
Berat : 1 kg
Lebar : 15,5 cm
Panjang : 23 cm





Ulasan
Belum ada ulasan.