Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
DOKTER YANG MELAKUKAN PELAYANAN
TELEMEDICINE PASIEN BEDAH ANAK
DI INDONESIA
Author:
dr. Sunanto, SpBA., M.H., C.M.C.
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 100 halaman
Salah satu bentuk praktek telemedicine adalah klinik online,
dimana seorang dokter yang memberikan konsultasi kesehatan
ataupun mendengarkan keluhan pasien dan mendiagnosa
pasien serta memberikan resep obat semua melalui media
online yang mana klinik online termasuk melakukan transaksi
online, karena itu melakukan perbuatan hukum dalam hal ini
dengan jasa computer atau media elektronik yang terhubung
dengan internet. Konsultasi kesehatan elektronik dapat diklasifikasikan sebagai konsultasi klinis jarak jauh, yaitu layanan konsultasi klinis jarak jauh untuk membantu diagnosis dan/atau
memberikan pertimbangan/saran pengobatan. Tujuan dari
telekonsultasi adalah untuk mendekatkan pasien dengan dokter
spesialis untuk konsultasi online, mengetahui kondisi pasien dan
membuat rekomendasi pengobatan. Telemedicine menjanjikan
banyak manfaat dan peluang yang dapat dijadikan sebagai
solusi permasalahan kesehatan, namun telemedicine menghadirkan potensi permasalahan hukum bagi praktik kedokteran
tanpa disadari.







Ulasan
Belum ada ulasan.