Deskripsi
PERTANGGUNGJAWABAN
LEMBAGA PENYELENGGARA AKREDITASI
ATAS TIDAK TERPENUHINYA HAK PASIEN
PADA RUMAH SAKIT TERAKREDITASI
PARIPURNA
Author:
dr. Raden Gunawan Effendi, SpM., MM., MARS., MH (Kes)., C.M.C., FISQua.
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 173 halaman
Akreditasi rumah sakit di Indonesia dilakukan untuk menilai
kesesuaian dengan standar akreditasi. Bahwa terhadap fakta
hukum itulah, secara logis menuntut adanya kejelasan berupa
aturan hukum terkait dengan tugas, wewenang dan tanggung
jawab terhadap masing-masing lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit. Serta perlu adanya penilaian
secara terus menerus, oleh lembaga independen penyelenggara
akreditasi rumah sakit. Hal ini bertujuan untuk mengumpulkan
berbagai informasi dan pengalaman yang berkaitan dengan
standar akreditasi rumah sakit. Apabila standar tidak lagi mencerminkan praktik pelayanan kesehatan mutakhir, teknologi
yang umum ada, praktik manajemen mutu, dan sebagainya,
maka standar akan direvisi atau dihapus. Namun demikian,
kesadaran akan pentingnya akreditasi untuk peningkatan
kualitas pelayanan pasien, meskipun telah mengalami peningkatan prevalensi, masih belum dipahami.





Ulasan
Belum ada ulasan.