PERTANGGUNGJAWABAN LEMBAGA PENYELENGGARA AKREDITASI ATAS TIDAK TERPENUHINYA HAK PASIEN PADA RUMAH SAKIT TERAKREDITASI PARIPURNA

Rp 110.000

Kategori: , ,

Deskripsi

PERTANGGUNGJAWABAN
LEMBAGA PENYELENGGARA AKREDITASI
ATAS TIDAK TERPENUHINYA HAK PASIEN
PADA RUMAH SAKIT TERAKREDITASI
PARIPURNA

Author:
dr. Raden Gunawan Effendi, SpM., MM., MARS., MH (Kes)., C.M.C., FISQua.

Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 173 halaman

Akreditasi rumah sakit di Indonesia dilakukan untuk menilai
kesesuaian dengan standar akreditasi. Bahwa terhadap fakta
hukum itulah, secara logis menuntut adanya kejelasan berupa
aturan hukum terkait dengan tugas, wewenang dan tanggung
jawab terhadap masing-masing lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit. Serta perlu adanya penilaian
secara terus menerus, oleh lembaga independen penyelenggara
akreditasi rumah sakit. Hal ini bertujuan untuk mengumpulkan
berbagai informasi dan pengalaman yang berkaitan dengan
standar akreditasi rumah sakit. Apabila standar tidak lagi mencerminkan praktik pelayanan kesehatan mutakhir, teknologi
yang umum ada, praktik manajemen mutu, dan sebagainya,
maka standar akan direvisi atau dihapus. Namun demikian,
kesadaran akan pentingnya akreditasi untuk peningkatan
kualitas pelayanan pasien, meskipun telah mengalami peningkatan prevalensi, masih belum dipahami.

Informasi Tambahan

Berat 400 gram
Dimensi 16 × 23 × 1 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Cek Ongkir