Deskripsi
SERI HUKUM BISNIS
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM BISNIS DIGITAL
Author:
Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, SH., M.Hum
Dr. IB Gede Agustya Mahaputra., SH., MH
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 155 halaman
Secara filsafati masalah perlindungan konsumen tidak
semata-mata masalah orang perorangan, tetapi sebenamya
merupakan masalah bersama dan masalah nasional sebab pada
dasarnya semua orang adalah konsumen. Maka dari itu, melindungi konsumen adalah melindungi semua orang. Oleh karena
itu, persoalan perlindungan hukum kepada konsumen adalah
masalah hukum nasional juga. Dengan demikian perlindungan
terhadap konsumen bertujuan untuk menjamin keselamatan,
keamanan, dan kesehatan warga negara, sebagai tujuan negara.
Tujuan Negara RI dalam Pembukaan UUD 1945, Alinea ke IV :
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.




