Deskripsi
SISI HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN
PENGHAYAT KEPERCAYAAN
Author:
Dr. M. Zamroni, S.H., M.Hum.
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 120 halaman
uan berbagai pihak.
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria
dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluar yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian definisi Perkawinan
menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Perkawinan bukan hanya persoalan keperdataan saja
sebagaimana rezim hukum perkawinan jaman Hindia Belanda,
namun suatu peristiwa penting yang menyangkut persoalan
lahiriah dan batiniah.







Ulasan
Belum ada ulasan.