STATUS HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Rp 80.500

Kategori: , ,

Deskripsi

STATUS HUKUM BADAN PENYELENGGARA
JAMINAN SOSIAL DALAM PROGRAM
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Author:
dr. Hendra, M.Kes., Sp.And., (K-SAAM)., C.M.C

Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 95 halaman

Fasilitas Kesehatan untuk menjadi PPK mitra BPJS
Kesehatan perlu mengajukan permohonan kerja sama dengan
BPJS Kesehatan dan mengikuti kredensialing yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan setempat dan
organisasi fasilitas kesehatan terkait, sebelum dapat disetujui
oleh BPJS Kesehatan. Intrumen kredensialing dan berbagai
kriteria ditentukan oleh BPJS Kesehatan, bahkan melampaui
persyaratan akreditasi fasilitas kesehatan maupun regulasi yang
diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Selain itu, draft
Perjanjian Kerja Sama yang disodorkan oleh kantor BPJS
Kesehatan setempat tidak dapat diubah, dengan bahasa lain
“tanda tangani saja Perjanjian Kerja Sama bila masih berminat
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan”. Permasalahan lain
adalah standar pelayanan medis, penentuan pengobatan,
penentuan indikasi tindakan lain ditentukan BPJS Kesehatan
tanpa berdasarkan dokumen tertulis yang sah, dan hanya
berupa verifikasi klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan. STATUS HUKUM BADAN PENYELENGGARA
JAMINAN SOSIAL DALAM PROGRAM
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Informasi Tambahan

Berat 300 gram
Dimensi 16 × 23 × 1 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Cek Ongkir