Deskripsi
TANGGUNG JAWAB DIREKSI BADAN USAHA
MILIK NEGARA (PERSERO)
Author:
Eny Suastuti
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 121 halaman
Dalam perspektif hukum perdata Indonesia pertanggungjawaban Direksi BUMN (Persero) mempunyai fungsi penting
mengingat banyaknya penindakan kasus korupsi di tubuh BUMN
yang semakin hari semakin meningkat, sehingga menimbulkan
persoalan hukum yang harus dipecahkan. Di dalam pengelolaan
perusahaan direktur mempunyai kebebasan tertentu untuk
melakukan pengelolaan perusahaan secara baik. Hal ini
dipertegas dalam Pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 yang
menyatakan anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)nya.






Ulasan
Belum ada ulasan.