Deskripsi
URGENSI PENGADILAN KHUSUS KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA SOLUSI MASALAH SENGKETA
MEDIS DI INDONESIA
Author:
dr. H. Ahmad Fadhli Busthomi, Sp.OG, M.Biomed, M.H.
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : x + 142 halaman
Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan penting bagi
setiap manusia dalam kehidupan disamping kebutuhan sandang dan pangan. Pentingnya kesehatan juga diakui sebagai
suatu hak asasi manusia yang dimana berarti setiap individu
berhak untuk sehat. Pengakuan hak asasi manusia terhadap
kesehatan secara global tertuang dalam Pasal 25 Deklarasi
Universal Hak-Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (DUHAM). Dengan
demikian maka seluruh negara wajib untuk menjamin serta
memenuhi hak warga negaranya atas kesehatan. Dalam Pasal
28H Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun
1945 semakin ditegaskan akan hak kesehatan yang menyatakan
bahwa:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”.







Ulasan
Belum ada ulasan.