Pentingnya HAKI Bagi Para Pencipta Karya. Kenali Tata Cara Proses Pendaftarannya

Sebagai seorang penulis, ada baiknya untuk mengetahui seluk beluk tentang HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual. Lalu, mengapa para penulis harus mengerti tentang HAKI? Karena tiap karya harus memiliki perlindungan agar karya yang dibuat dan dihasilkan tersebut terhindar dari aksi serta tindakan pencurian serta plagiarism yang tidak bertanggung jawab.

Lalu, tahukah Anda tentang pengertian, fungsi, unsur dan bagaimana cara mendapatkan HAKI? Scopindo Media Pustaka akan membahasnya untuk Anda.

  1. Pengertian HAKI

HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Pada dasarnya, HAKI ini bersumber terhadap pemikiran bahwa dalam pembuatan sebuah karya orisinil, membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga dan bahkan biaya. Untuk itu, dari karya yang telah diciptakan dan bahkan telah diterbitkan memerlukan hukum sebagai perlindungan bagi karya atau kekayaan intelektual tersebut. Lalu, apa tujuan adanya HAKI ini? HAKI atau HKI ini bertujuan untuk memberikan serta menumbuhkan semangat dalam berkarya.

Nah, setelah mengetahui tentang pengertian yang telah dijabarkan di atas, kini Anda juga harus tahu tentang apa saja macam-macam dari HAKI ini.

  1. Macam- Macam HAKI

Ada 2 macam HAKI, antara lain :

  1. Hak Cipta (Copyright)

Hak cipta ini merupakan hak eksklusif yang muncul berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), mencakup tentang :

– Paten

– Desain industry (industial design)

– Merek

– Penanggulangan praktik  persaingan curang

– Desain tata letak sirkuit terpadu

– Rahasia dagang

  1. Fungsi HAKI

Ada beberapa fungsi dari HAKI, antara lain :

  1. Sebagai perlindungan hukum untuk pencipta dan karyanya

Dengan adanya HAKI, karya Anda akan otomatis mendapatkan perlindungan secara hukum, jadi Anda sebagai seorang pencipta karya, dapat lebih memanfaatkan karya Anda dari segi pemasarannya tanpa takut menyalahi hukum

2. Sebagai bentuk antisipasi adanya pelanggaran HAKI

Karena tujuan utama dari HAKI adalah sebagai bentuk perlindungan untuk karya Anda, jadi dengan adanya HAKI ini berfungsi sebagai bentuk antisipasi pelanggaran HAKI. Anda akan memiliki landasan yang cukup kuat untuk melawan pihak yang menggunakan atau mengakuisisi karya Anda secara illegal.

3.Meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar

Dengan adanya HAKI, pencipta karya akan lebih termotivasi untuk berkarya dan berinovasi, sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kompetisi serta kompetensi dari para pencipta. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik.

Jadi, kapan waktu terbaik untuk seseorang mendaftarkan HAKI ?

Pengajuan pendaftaran HAKI dapat dilakukan oleh siapa saja. Pendaftaran HAKI ini dapat dilakukan ketika pencipta karya, penulis, pendesain, pengarang lagu, dan sebagainya, ingin memberikan perlindungan kepada hasil karyanya.

Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah.

Untuk mendukung dokumentasi yang baik, kemungkinan yang dihasilkan teknologi atau hasil karya yang sama dapat dicegah. Diharapkan masyarakat luas dapat memanfaatkannya dengan sebaik mungkin untuk mengembangkan hidup yang lebih tinggi.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya serta apa saja syarat yang dibutuhkan untuk pengurusan HAKI? Berikut selengkapnya :

Dilansir dari https://www.dgip.go.id/, berikut ini adalah beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan guna mendaftar hak cipta.

  1. Mengisi formulir permohonan

Langkah pertama untuk mendaftarkan HAKI adalah mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp6.000,00.

  1. Mengajukan surat permohonan pendaftaran ciptaan, dengan mencantumkan:
  2. Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
  3. Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
  4. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
  5. Uraian ciptaan (rangkap 3)
  6. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
    Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  1. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  2. Melampirkan surat kuasa, bila mana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  3. Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam Wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  4. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  5. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  6. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Sebagaimana yang telah dijelaskan untuk persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftaran HAKI, berikut ini adalah cara untuk mendaftarkannya.

Cara Daftar :

Untuk mendaftar HAKI, Anda bisa datang langsung ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan, atau dapat juga mendaftar secara daring melalui laman https://hakcipta.dgip.go.id/

  1. Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online
  2. Anda bisa langsung masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
  3. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  4. Login menggunakan username yang telah dibuat.
  5. Mengunggah dokumen-dokumen persyaratan, antara lain :
  • Surat Permohonan Pemindahan Hak
  • Surat Perjanjian
  • Bukti Pengalihan Hak
  • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaa
  • KTP
  • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
  • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
  • Dokumen Lainnya
  1. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
  2. Menunggu proses pengecekan dokumen persyaratan formal. Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, mengunggah dokumen persyaratan.
  3. Dan yang terakhir adalah approval (persetujuan) dan sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Nah, dari penjelasan di atas, apakah karya intelektual dan orisinil Anda sudah dilindungi oleh sistem hukum?

Jika Anda ingin memproses HAKI pada karya Anda, kami  Scopindo Media Pustaka bisa membantu pengajuan hingga kepengurusan prosesnya. Untuk informasi selengkapnya terkait dengan persyaratan pendaftaran dan harga pendaftaran serta pengurusannya, silahkan mengakses website kami di www.scopindo.com.

 

Sumber :

  1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hak Cipta. https://www.dgip.go.id/, diakses pada tanggal 21 September 2021
  2. 2021. “Apa Itu HAKI? Pengertian, Fungsi, Macam dan Cara Mendaftarnya”. https://sevima.com/pengertian-haki/, diakses pada tanggal 21 September 2021.