Review Buku Hukum Pelayanan Publik di Indonesia

Review Buku : Hukum Pelayanan Publik di Indonesia

Buku Hukum Pelayanan Publik di Indonesia ini merupakan buku yang ditullis oleh Indah Cahyani, terbitan tahun 2021 dengan jumlah halaman 155 halaman dan bernomor ISBN 978-623-365-164-6.

Buku ini merupakan kategori hukum yang terdiri dari 5 bab, pada masing-masing babnya berisi tentang pembahasan yang menarik dan juga detail. Apa saja isi dari ke-5 bab tersebut? Mari kita bahas bersama.

Bab 1 : Pendahuluan

Secara umum, Indonesia merupakan negara hukum yang menandakan Indonesia mengedepankan hukum bukan absolutism dalam menjalankan roda pemerintahan. Paham negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan. Sebab pada akhirnya hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Negara adalah suatu organisasi yang memiliki tujuan dan berdasarkan kepada hukum.

Hal ini tercermin dalam pasal 1 ayat (3) Undang – Undang Dasar NRI 1945, yang berbunyi bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum juga memiliki arti penting dalam menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat dalam suatu negara, karena di atas landasan hukum terdapat kepastian hukum sebagaimana negara hukum baik dalam konsep rechtstate maupun konsep rule of law.

Indonesia yang merupakan negara hukum juga tak lepas dari adanya sistem dan hukum pelayanan yang telah berkembang. Maka dari itu, penulis tertarik untuk menyoroti masalah pelayanan publik karena kegiatan ini yang paling banyak dihadapi oleh masyarakat Indonesia secara umum.

Bab 2 : Pelayanan Publik Sebagai Konstitusional Warga Negara

Pada bab ini, penulis menjabarkan tentang pengertian dari pelayanan publik, yang dikutip dari Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat yaitu pelayanan yang diberikan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara terhadap masyarakatnya guna memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 mendefinisikan tentang pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Namun tak hanya itu, penulis juga menjelaskan secara rinci tentang hubungan antara negara hukum dengan pelayanan publik di Indonesia.

Bab 3 : Pelayanan Publik di Indonesia

Pada bab 3 ini, penulis menjabarkan tentang pelayanan publik di Indonesia, mulai dari sejarah pelayanan publik, bagaimana pelayanan terhadap publik saat ini yang terjadi di Indonesia, dan sebagainya. Tujuannya, agar para pembaca paham terhadap pelayanan public yang ada di Indonesia, faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan pelayanan publik

Bab 4 : Ombudsman Republik Indonesia

Siapa yang belum paham tentang Ombudsman? Ombudsman merupakan lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan public di Indonesia.

Nah, pada bab 4 ini diuraikan penjabaran mulai dari sejarah Ombudsman di Indonesia, bagaimana kelembagaannya, penegakan hukum Ombudsman di Indonesia, hingga pelaksanaan fungsi Ombudsman Republik Indonesia.

Bab 5 : Penutup

Nah, pada bab penutup ini, penulis tak lupa untuk memberikan kesimpulan serta saran untuk hukum pelayanan publik di Indonesia ini. Ingin tahu, bagaimana opini dan isi dari buku ini? Buku ini bisa Anda dapatkan di marketplace dan juga official website kami, atau bisa Anda dapatkan e-booknya di Google Book.

Anda sudah memiliki karya tulis atau buku namun belum sempat diterbitkan? Atau sedang mencari penerbitan buku yang terpercaya, berkualitas, cepat, transparan, dan juga terjangkau? Di Scopindo Media Pustaka saja.

Info selengkapnya? www.scopindo.com

Add to cart