Strategi Pemerintah Daerah di Madura dalam Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Melalui Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sektor Pariwisata

Review Buku : Strategi Pemerintah Daerah di Madura dalam Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Melalui Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sektor Pariwisata

Buku Strategi Pemerintah Daerah di Madura dalam Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Melalui Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sektor Pariwisata ini merupakan buku terbitan tahun 2022 yang ditulis oleh Dr. Wartiningsih, SH., MHum ; Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, SH., MH ; dan Rosita Indrayati, S.H., MH. Buku ini bernomor ISBN 978-623-365-200-1 dan memiliki 112 halaman.

Buku ini terdiri dari 6 bab yang pada masing-masing babnya memiliki pembahasan dan isi yang menarik dan detail. Ingin tahu apa saja isi dari ke 6 bab tersebut? Mari kita bahas masing-masing babnya.

Bab 1 : Pendahuluan

Pada bab 1 ini, penulis memberikan poin-poin, yaitu latar belakang, tujuan dan lingkup penelitian. Adanya buku ini dilatarbelakangi oleh penelitian dari seorang peneliti yang melakukan kegiatan penelitian di Pantai Talang Siring di Pamekasan. Dilihat dari pengembangan sektor wisata domestik yang terkendala dengan anggaran tapi pada sisi yang lain Dana Desa melalui Undang-Undang Desa dan aturan pendukungnya sangat memberi kesempatan dan kewenangan bagi pemerintah desa untuk mensejahterakan masyarakatnya maka isu dalam penelitian ini adalah model kebijakan revitalisasi sektor pariwisata alam berkelanjutan yang bagaimanakah yang dapat mengembangkan desa wisata halal di Madura? Isu tersebut diturunkan ke rumusan masalah : mengapa stakeholder mulai dari tingkat desa sampai kabupaten belum memanfaatkan dana desa dalam rangka mendukung pengembangan desa wisata halal di Madura.

Bab 2 : Tinjauan Pustaka

Prioritas penggunaan dana desa akan ditentukan setiap tahun melalui peraturan menteri desa, pembangunan desa tertinggal dan transmigrasi (Permendes). Pada pasal 6 ayat 2 huruf b yang menentukan bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan SDGs (Sustainable Development Goals) Desa yaitu pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Penulis menjabarkan tanggapan yang disertakan juga dengan data sehingga dapat memperkuat opini. Hal tersebut juga bertujuan agar pembaca mudah memahaminya.

Bab 3 : Metode Penelitian

Penelitian yang dilakukan oleh peneliti ini adalah penelitian social dan humaniora yang berkaitan dengan sumber daya hutan. Sumber daya hutan masuk dalam kategori energi terbarukan. Sementara penelitian yang dilakukan juga berkaitan dengan pariwisata alam yang berkelanjutan termasuk sumber daya alam yang berkaitan dengan sumber daya hutan, misalnya untuk wisata alam yang akan dikembangkan berupa hutan mangrove yang ada di desa Lembung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan dan beberapa kawasan wisaata lain seperti Pantai Talang Siring, Pantai Jumiang.

Bab 4 : Paradigma Pengembangan Pariwisata Alam Berkelanjutan

Pada bab 4 ini, Tim Penulis menjabarkan tentang bagaimana cara pandang dalam pengembangan wisata alam yang berkelanjutan khususnya di Madura. Wisata yang berkelanjutan akan memberikan dampak positif untuk lingkungan sekitar, baik itu untuk masyarakatnya ataupun daerah sekitarnya. Pada bab ini, Tim Penulis juga menjelaskan tentang instrument internasional tentang pembangunan yang berkelanjutan.

Bab 5 : Kondisi Eksistensing Pengembangan Sektor Pariwisata di Madura

Tim Penulis menyadari bahwa untuk memajukan dan mengembangkan sektor wisata perlu usaha, pada bab ini, dijabarkan mengenai beberapa obyek wisata yang belum dikembangkan secara optimal. Bab ini juga dijelaskan tentang potensi konflik pada pengelolaan destinasi wisata, serta perspektif negative terhadap pengembangan destinasi wisata di Madura.

Bab 6 : Model Kebijakan Revitalisasi Sektor Pariwisata Berkelanjutan dalam Rangka Mendukung Pengembangan Desa Wisata Halal di Madura

Sebagai upaya pengembangan desa wisata halal di Madura, diperlukan modal social yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya. Pada bab ini, Tim Penulis juga mengeksplanasi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengelolaan dana desa terhadap pengembangan wisata desa. Dan selanjutnya, wisata halal dapat menjadi icon pengembangan pariwisata alam berkelanjutan di Madura.

Ingin membaca lebih detail mengenai buku ini? Buku ini bisa Anda dapatkan di marketplace favorite Anda atau juga bisa di official website Scopindo Media Pustaka di www.scopindo.com

Add to cart